Tampilkan postingan dengan label manado. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manado. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2016

Valentine and Paragliding

As you know 14th February was a Valentine's Day, ketika banyak orang membicarakannya sebagai hari kasih sayang, hari penuh coklat dan bunga, saya memilih menepi dari hiruk-pikuk perayaan berwarna pink itu. Melintasi jalanan pusat kota, menepi sedikit ke landmark yang baru dari kota ini, dan memulai perjalanan sesungguhnya (haa haa).
Tujuan perjalanan hari minggu ini adalah Gunung Tumpa, kenapa ? hanya demi mendapatkan koleksi foto baru tanpa embel-embel lainnya. Setelah perjalanan yang cukup "menggoyangkan badan" (eh) akhirnya sampailah di Taman Hutan Raya Gunung Tumpa, yang secara administrasi pemerintahan Kawasan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa  terletak di wilayah Kota Manado seluas ± 165 ha (76,74%) dan Kabupaten Minahasa Utara seluas ± 50 ha (23,26%), Provinsi Sulawesi Utara. Secara geografis, Taman Hutan Raya Gunung Tumpa berdasarkan Peta hasil Tata Batas tahun 1932 dan hasil Rekonstruksi Tahun 1996 terletak pada posisi koordinat 01º33‟16,82” s/d 01º34‟31,86” Lintang Utara dan 124º49‟57,63” s/d 124º51‟06,05” Bujur Timur. Luas wilayah Taman Hutan Raya Gunung Tumpa seluas 215 ha (Dinas Kehutanan,2013). 
Pemandangan dari sini cukup menyegarkan jiwa, hembusan anginnya membelai sukma (tidak percaya? coba saja kesini haha), dan betapa beruntungnya ketika bertemu dengan oom Donny, seorang paraglider dari Kawanua Paragliding Club yang sedang menantikan kedatangan kembali (ckck bahasa-nya mulai berlebihan) crew KPC untuk melakukan "penerbangan" terakhir untuk hari itu.
Rasanya keren ketika bisa melihat lebih dekat mereka (read. paraglider) mempersiapkan diri, menanti angin, run and fly. Tak lelah rasanya melihat mereka terbang-berayun dengan lautan luas membentang, sembari berpikir bagaimana rasanya, kebebasan seperti apa yang mereka dapatkan dan sedikit berpikir tak mustahil mencobanya satu kali, suatu saat nanti ha ha ha.

Sabtu, 20 Februari 2016

PEDESTRIAN ATAU PARKIRAN ?



Pedestrian atau parkiran, pasti langsung muncul pikiran kita beberapa tempat di kota ini yang pedistriannya bergeser fungsinya menjadi parkiran. Alasanya ? entahlah, banyak orang,  baik pemilik kendaraan roda dua atau tukang parkir pinggiran berkilah soal hal yang satu ini. Biasanya alasannya tak ada lagi lahan parkir apalagi di daerah pusat perbelanjaan. 
Parkir Liar di sepanjang Trotoar depan RSS Manado- Sumber Foto : Google


 
Pedestrian sendiri berasal dari kata pedos (bahasa Yunani) yang berarti kaki, sehingga pedestrian diartikan pejalan kaki, sedangkan pada umumnya pedestrian merupakan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menikmati nuansa bangunan dan taman kota.
Hak Pejalan kaki sesungguhnya dilindungi oleh undang - undang yaitu dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13:
1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
Pemkot sangat perlu untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menduduki kawasan pedestrian, apalagi kawasan parkir  sepanjang pedestrian yang telah “merampok” hak pejalan kaki sehingga nyaman dilihat mata dan pejalan kaki dapat nyaman berjalan-jalan.
Semua pembangunan pedestrian menjadi kebutuhan pokok untuk mereduksi kemacetan, mengurasi polusi udara dan mempermudah kerja polisi untuk mengatur lalu lintas nantinya serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap sehat.