Senin, 23 Juni 2014

Mirisnya negeri ini ~


Lagi ada saja hal seperti ini terjadi, kebebasan beribadat mulai dipertanyakan. Di salah satu sudut di wilayah sudimara pinang, kecamatan pinang, dipajang spanduk yg berisi pemberitahuan ".. dilarang melakukan kegiatan peribadatan.." . Dimana kebebasan memeluk agama yg dijamin oleh Pasal 29 (2) UUD 1945 ? dimana pengamalan Pancasila yg kita agung-agungkan itu ? . Pasal 29 (2) UUD jelas menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Dalam pasal 18 Konstitusi RIS dan UUDS 1950 bahkan disebutkan tentang jaminan kebebasan "keinsyafan batin dan pikiran". Dalam konstitusi sendiri tak disebutkan agama apa saja yang dijamin itu. Pancasila pun tidak menghendaki perwujudan negara agama, yg merepresentasikan salah satu aspirasi kelompok keagamaan. Karena, hal itu akan membawa tirani keagamaan yang mematikan pluralitas kebangsaan dan menjadikan pengikut agama lain sebagai warga negara kelas dua. Ingat Indonesia bukan negara sekuler dan bukan negara agama, sudah sepantasnya kita saling menghargai, kembali menjunjung Pancasila, UUD dan Bhineka tunggal ika sebagai pemersatu bangsa kita ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar