36. Higiene Perorangan – Dalam bidang peberantasan penyakit menular
maka upaya untuk mellindungi diri terhadap penyakit menjadi tanggung jawab
individu dalam menjaga kesehatan mereka dan mengurangi penyebaran penyakit,
terutama penyakit yang ditularkan melalui kontak langsung.
Upaya – upaya
yang dapat dilakukan oleh setiap orang adalah :
1. Selalu mencuci tangan setelah kencing dan buang air besar dan sebelum
makan dan minum
2. jauhkan tangan dan peralatan yang kotor atau barang-barang lain yang
dipakai untuk keperluan WC dari mulut, hidung, mata, telinga, alat kelamin dan
luka
3. Hindari pemakaian alat-alat untuk makan dn minum tidak bersih begitu
juga hindari pemakaian handuk, saputangan, sisir, sikat rambut dan pipa rokok
yang kotor.
4. jauhi percikan dari orang lain pada saat mereka batuk, bersih, tertawa
atau berbicara.
5. Cuci tangan setelah menyentuh penderita dan memegang barang-barang milik
penderita
6. Jaga kebersihan tubuh dengan setiap saat mandi secara teratur dengan air
bersih dn sabun.
37. Angka Prevalensi - Jumlah keseluruhan orang yang sakit yang
menggambarkan kondisi tertentu yang menimpa sekelompok penduduk tertentu pada
titik waktu tertentu (Point Prevalence), atau pada periode waktu
tertentu (Period Prevalence), tanpa melihat kapan penyakit itu mulai
dibagi dengan jumlah penduduk yang mempunyai resiko tertimpa penyakit pada
titik waktu tertentu atau periode waktu tertentu.
38. Karantina – Pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap
orang atau binatang yang telah kont ak dengan orang/binatang yang menderita
penyakit menular pada masa penularan (lihat Kontak). Tujuannya adalah untuk
mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit tersebut
benar-benar diduga akan terjadi. Ada dua jenis tindakan karantina yaitu :
1. Karantina Absolut atau Karantina Lengkap : ialah pembatasan
ruang gerak terhadap mereka yang telah terpajan dengan penderita penyakit
menular. Lamanya pembatasan ruang gerak ini tidak lebih dari masa inkubsai
terpajang penyakit menular tersebut. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk
mencegah orang ini kontak dengan orang-orang lain yang belum terpajan.
2. Karantina yang dimodifikasi : Suatu tindakan selektif berupa
pembatasan gerak bagi mereka yang terpajan dengan penderita penyakit menular.
Biasanya pertimbangannya adalah perkiraan terhadap adanya perbedaan tingkat
kerentanan terhadap bahaya penularan. Modifikasi ini dilakukan untuk menghadapi
situasi tertentu. Sebagai contoh misalnyamelarang anak-anak tertentu masuk
sekolah.
Pengecualian
terhadap anak-anak yang sudah dianggap kebal terhadap tindakan-tindakan
tertentu yang ditujukan kepada anak-anak yang rentan. Pembatasan yang dilakukan
terhadap annggota militer pada pos-pos atau asrama-asrama militer. Kegiatan
karantina yang dimodifikasi meliputi :
- Surveilans Individu, yaiut pengamatan medis yang ketat dilakukan
terhadap individu yang diduga terpajan dengan sumber penyakit agar timbulnya
gejala penyakit dapat segera diketahui tanpa membatasi ruang gerak mereka.
- Segregasi, yaitu pemisahan sebagian kelompok (orang atau binatang)
dari induk kelompoknya dengan tujuan dan pertimbangan khusus agar dapat
dilakukan pengamatan dengan baik; pemisahan anak-anak yang rentan dari
anak-anak yang sudah kebal; pembuatan perbatasan penyangga yang sanitair untuk
melindungi mereka yang belum terinfeksi dari mereka yang sudah terinfeksi.
39. Repelan – adalah bahan kimia yang digosokkan di kulit, pakaian atau
tempat lain dengan maksud :
1. Mencegah serangga menggigit/menyerang
2. Mencegah larva cacing masuk melalui kulit
40. Pelaporan Penyakit – Adalah laporan resmi yang ditujukan kepada
pejabat kesehatan yang berwenang yang berisikan kejadian penyakit yang menimpa
orangatau binatang.
Penyakit yang
menimpa manusia dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat sedangkan penyakit yang
menyerang binatang/ternak dilaporkan kepada Dinas Pertanian/Dinas Peternakan.
Sedangkan penyakit-penyakit hewan tertentu (200 jenis) yang juga menyerang
hewan maupun manusia dilaporkan baik kepada Dinas Kesehatan maupun Dinas
Pertanian/Dinas Peternakan.
Pejabat
Kesehatan yang berwenang akan menrbitkan daftar dari penyakit-penyakit yang
harus dilaporkan sesuai dengan keperluan (lihat Pelaporan Penyakit Menular).
Laporan
penyakit ini juga meliputi penyakit-penyakit yang diduga mempunyai arti penting
dalam bidang kesehatan masyarakat, biasanya penyakit-penyakit yang memerlukan
tindakan investigasi atau yang memerlukan tindakan pemberantasan tertentu jika
seseorang mendapatkan infeksi dri daerah tertentu sedangkan laporan penyakitnya
dilaporkan di daerah lain, maka pejabat kesehatan yang menerima laporan kasus
tersebut hendaknya memberitahukan pejabat kesehatan dari daerah dimana infeksi
tersebut didapat.
Hal ini
penting dilakukan terutama jika diperlukan pemeriksaan kontak (contact person),
pemeriksaan makanan atau jika diperlukan pemeriksaan air atau brang-barang lain
yang diduga sebagai sumber infeksi.
Notifikasi
ini diperlukan tidak hanya terhadap penyakit-penyakit yang rutin harus
dilaporkan tetapi juga terhadap penyakit-penyakit yang timbul KLB/Wabah
walaupun penyakit tersebut tidak masuk dalam daftar penyakit yang wajib
dilaporkan (lihat Wabah). Pelaporan khusus yang diperlukan dalam IHR
(International Health Regulation) tercantum dalam Pelaporan Penyakit Menular.
41. Reservoir (dari penyakit infeksi) – Setiap orang,
binatang, arthropoda, tumbuh-tumbuhan, tanah atau barang-barang (atau kombinasi
dari keduanya) dimana bibit penyakit biasanya hidup dan berkembang biak serta
hiduonya sangat tergantung pada inang tempatnya menumpang. Bibit penyakit
tersebut biak sendemikian rupa sehingga dapat ditularkan kepada inang lain yang
rentan.
42. Resistensi – Merupakan Resultante dari mekanisme tubuh
yang dapat menghalang-halangi atau mencegah invasi, multipliksi dari bibit
penyakit kedalam tubuh atau mencegah terjadinya kerusakan jaringan yang
diakibatkan oleh racun yang dikelurkan oleh bibit penyakit.
Resistensi Inheren – Adalah kemapuan tubuh bertahan terhadap
serangan bibit penyakit yang tidak tergantung kepada kekebalan spesifik baik
humoral maupun seluler; daya tahan ini biasanya daladm bentuk struktur anatomis
dan fisiologis yang menjadi cirri individu yang didapatkan secara genetis baik
yang bersifat permanen ataupun temporer (lihat Imunitas) (Synonim : Imunitas
nonspesifik)
43. Rodentisida – Suatu bahan kimia yang dipergunakan untuk
membunuh rodensia, umumnya setelah ditelan oleh rodensia tersebut.
44. Sumber Infeksi – Orang, binatang, barang/bahan dari mana bibit
penyakit ditularkan pada orang lain. Sumber infeksi harus dibedakan dengan Sumber
Kontaminasi yaitu sebagai contoh septic tank yang meluap mencemari sumber
air atau juru masak yang terinfeksi mencemari salad yang disajikan.
45. Surveilans Penyakit – Berbeda dengan surveilans terhadap manusia
(lihat Karantina 2), surveilans penyakit adalah kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus dengan melihat seluruh aspek dari muncul dan menyebarnya suatu
penyakit agar dapat dilakukan penanggulangan yang efektif. Didalamnya
meliputi pengumpulan secara sistematik dan evaluasi dari :
1. Laporan Kesakitan dan Kematian
2. Laporan khusus dari hasil investigasi atau dari kasus perorangan
3. Isolasi dan identifikasi dari bahan infeksius oleh laboratorium.
4. Data tentang ketersediaan dan pemakaian serta dampak dari pemakaian
vaksin dan toxoids, globulin imun, insektisida dan bahan-bahan yang digunakan
dalam pemberantasan.
5. Informasi yang berkaitan dengan tingkat imunitas dari segmen masyarakat
tertentu.
6. Data epidemiologis yang dianggap relevan.
Laporan yang
berisikan rangkukman dari data-data diatas hendaknya dibuat dan disebar luaskan
kepada mereka yang membutuhkan yang ingin mengetahui hasil dari kegiatan
surveilans.
Prosedur
diatas berlaku umum di semua tingkatan secara local maupun internasional.
Surveilans
Serologis – Kegiatan yang mengidentifikasikan pola infeksi masa lalu
dan sampai saat ini dengan menggunakan pemeriksaan serologis.
46. Susceptible (Rentan) – Seseorang atau binatang yang tidak memiliki
daya tahan yang cukup untuk melawan bibit penyakit tertentu untuk mencegah
dirinya tertulari jika mereka terpajan dengan bibit penyakit tersebut.
47. Tersangka – Tersangka dalam pemberantasan penyakit
menular dimaksudkan adalah kesakitan yang diderita seseorang dimana gejala dan
perjalanan penyakitnya megidentifikasikan bahwa mereka kemungkinan menderita
sesuatu penyakit menular tertentu.
48. Penularan Penyakit Infeksi – Mekanisme dimana penyakit infeksi
ditularkan dari suatu sumber atau reservoir kepada seseorang. Mekanisme
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Penularan Langsung; mekanisme ini menularkan bibit penyakit
langsung dari sumbernya kepada orang atau binatang lain melalui “Port d’entre”.
Hal ini bisa melalui kontak langsung seperti melalui sentuhan, gigitan, ciuman,
hubungan seksual, percikan yang mengenai conjunctiva, selaput lendir dari mata,
hidung atau mulut pada waktu orang lain bersin, batuk, meludah, bernyanyi atau
bercakap (biasanya pada jarak yang kurang dari 1 meter)
2. Penularan Tidak Langsung
a. Penularan Melalui Alat – Alat yang terkontaminasi seperti mainan
anak-anak, saputangan, kain kotor, tempat tidur, alat masak atau alat makan,
instrumen bedah atau duk; air, makanan, susu, produk biologis seperti darah,
serum, plasma, jaringan organ tubuh, atau segala sesuatu yang berperan sebagai
perantara dimana bibit penyakit di “angkut” dibawa kepada orang/binatang yang
rentan dan masuk melalui “Port d’entre” yang sesuai.
Bibit
penyakit tersebut bisa saja berkembang biak atau tidak pada alat tersebut
sebelum ditularkan kepada orang/binanat yang rentan.
b. Penularan Melalui Vektor – (i) Mekanis : Cara mekanis ini meliputi
hal-hal yang sederhana seperti terbawanya bibit penyakit pada saat serangga
merayap ditanah baik terbawa pada kakinya atau pada belalainya, begitu pula
bibit penyakit terbawa dalam saluran pencernaan serangga.
Bibit
penyakit tidak mengalami perkembangbiakan. (ii) Biologis : cara ini meliputi
terjadinya perkembangbiakan (propagasi/multiplikasi), maupun melalui siklus
perkembangbiakan atau kombinasi kedua-duanya.
(“cyclopropagative”)
sebelum bibit penyakit ditularkan oleh serangga kepada orang/binatang lain.
Masa inkubsi
ekstrinsik diperlukansebelum serangga menjadi infektif. Bibit penyakit bisa
ditularkan secara vertical dari induk serangga kepada anaknya melalui telur
(“transovarium transmission”); atau melalui transmis transtadial yaitu Pasasi
dari satu stadium ke stadium berikutnya dari siklus hidup parasit didalam tubuh
serangga dari bentuk nimfe ke serangga dewasa.
Penularan dapat juga terjadi pada saat serangga menyuntikkan air liurnya
waktu menggigit atau dengan cara regurgitasi atau dengan cara deposisi kotoran
serangga pada kulit sehingga bibit penyakit dapat masuk kedalam tubuh manusia
melalui luka gigitan serangga, luka garukan. Cara penularan seperti ini
bukanlah cara penularan mekanis yang sederhana sehingga serangga yang
menularkan penyakit dengan cara ini masih bisa disebut sebagai vektor penyakit.
3. Penularan Melalui Udara – Penyebaran bibit penyakit melalui
“Port d’entre” yang sesuai, biasanya saluran pernafasan. Aerosol berupa berupa
partikel ini sebagian atau keseluruhannya mengandung mikro organisme. Partikel
ini bisa tetap melayang-layang diudara dalam waktu yang lama sebagian tetap
infektif dan sebagian lagi ada yang kehilangan virulensinya.
Partikel yang
berukuran 1 – 5 micron dengan mudah masuk kedalam alveoli dan tertahan disana.
Percikan
(droplet) dan partikel besar lainnya tidak dianggap sebagai penularan melalu
udara (airborne); (lihat Penularan Langsung)
a. “Droplet Nuclei” – Biasanya berupa residu ukuran kecil sebagai hasil
penguapan dari cairan percikan yang dikeluarkan oleh inang yang terinfeksi.
“Droplet
Nuclei” ini bisa secara sengaja dibuat dengan semacam alat, atau secara tidak
sengaja terjadi di labortorium mikrobiologi dan tempat pemotongan hewan, di
tempat perawatan tanaman atau di kamr otopsi.
Biasanya
“Droplet Nuclei” ini bertahan cukup lama di udara.
b. Debu – Partikel dengan ukuran yang berbeda yang muncul dari tanah
(misalnya spora jamur yang dipisahkan dari tanah oleh udara atau secara
mekanisme), dari pakaian, dari tempat tidur atau kutu yang tercemar.
49. Kewaspadaan Universal - (lihat di bawah judul isolasi), merupakan
kewaspadaan universal terhadap darah dan cairan.
50. Virulensi – Adalah tingkat patogenisitas dari bibit
penyakit yang digambarkan dengan “Case Fatality Rate” dan atau dengan kemampuan
dari bibit penyakit menembus dan merusakkan jaringan tubuh dari inang.
51. Zoonosis – Infeksi atau penyakit infeksi yang ditularkan secara
alamiah oleh binatang bertulang belakang (vertebrata) kepada manusia. Dia bisa
termasuk golongan enzootic atau epizootic (lihat Endemi dan Epidemi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar