Selasa, 28 Oktober 2014

Definisi - Definisi Epidemiologi (Arti terminology 3) (5)

36. Higiene Perorangan – Dalam bidang peberantasan penyakit menular maka upaya untuk mellindungi diri terhadap penyakit menjadi tanggung jawab individu dalam menjaga kesehatan mereka dan mengurangi penyebaran penyakit, terutama penyakit yang ditularkan melalui kontak langsung.
Upaya – upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang adalah :

1. Selalu mencuci tangan setelah kencing dan buang air besar dan sebelum makan dan minum
2. jauhkan tangan dan peralatan yang kotor atau barang-barang lain yang dipakai untuk keperluan WC dari mulut, hidung, mata, telinga, alat kelamin dan luka
3. Hindari pemakaian alat-alat untuk makan dn minum tidak bersih begitu juga hindari pemakaian handuk, saputangan, sisir, sikat rambut dan pipa rokok yang kotor.
4. jauhi percikan dari orang lain pada saat mereka batuk, bersih, tertawa atau berbicara.
5. Cuci tangan setelah menyentuh penderita dan memegang barang-barang milik penderita
6. Jaga kebersihan tubuh dengan setiap saat mandi secara teratur dengan air bersih dn sabun.

37. Angka Prevalensi - Jumlah keseluruhan orang yang sakit yang menggambarkan kondisi tertentu yang menimpa sekelompok penduduk tertentu pada titik waktu tertentu (Point Prevalence), atau pada periode waktu tertentu (Period Prevalence), tanpa melihat kapan penyakit itu mulai dibagi dengan jumlah penduduk yang mempunyai resiko tertimpa penyakit pada titik waktu tertentu atau periode waktu tertentu.

38. Karantina – Pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap orang atau binatang yang telah kont ak dengan orang/binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan (lihat Kontak). Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Ada dua jenis tindakan karantina yaitu :

1. Karantina Absolut atau Karantina Lengkap : ialah pembatasan ruang gerak terhadap mereka yang telah terpajan dengan penderita penyakit menular. Lamanya pembatasan ruang gerak ini tidak lebih dari masa inkubsai terpajang penyakit menular tersebut. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencegah orang ini kontak dengan orang-orang lain yang belum terpajan.

2. Karantina yang dimodifikasi : Suatu tindakan selektif berupa pembatasan gerak bagi mereka yang terpajan dengan penderita penyakit menular. Biasanya pertimbangannya adalah perkiraan terhadap adanya perbedaan tingkat kerentanan terhadap bahaya penularan. Modifikasi ini dilakukan untuk menghadapi situasi tertentu. Sebagai contoh misalnyamelarang anak-anak tertentu masuk sekolah.

Pengecualian terhadap anak-anak yang sudah dianggap kebal terhadap tindakan-tindakan tertentu yang ditujukan kepada anak-anak yang rentan. Pembatasan yang dilakukan terhadap annggota militer pada pos-pos atau asrama-asrama militer. Kegiatan karantina yang dimodifikasi meliputi :

- Surveilans Individu, yaiut pengamatan medis yang ketat dilakukan terhadap individu yang diduga terpajan dengan sumber penyakit agar timbulnya gejala penyakit dapat segera diketahui tanpa membatasi ruang gerak mereka.

- Segregasi, yaitu pemisahan sebagian kelompok (orang atau binatang) dari induk kelompoknya dengan tujuan dan pertimbangan khusus agar dapat dilakukan pengamatan dengan baik; pemisahan anak-anak yang rentan dari anak-anak yang sudah kebal; pembuatan perbatasan penyangga yang sanitair untuk melindungi mereka yang belum terinfeksi dari mereka yang sudah terinfeksi.

39. Repelan – adalah bahan kimia yang digosokkan di kulit, pakaian atau tempat lain dengan maksud :

1. Mencegah serangga menggigit/menyerang
2. Mencegah larva cacing masuk melalui kulit

40. Pelaporan Penyakit – Adalah laporan resmi yang ditujukan kepada pejabat kesehatan yang berwenang yang berisikan kejadian penyakit yang menimpa orangatau binatang.
Penyakit yang menimpa manusia dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat sedangkan penyakit yang menyerang binatang/ternak dilaporkan kepada Dinas Pertanian/Dinas Peternakan. Sedangkan penyakit-penyakit hewan tertentu (200 jenis) yang juga menyerang hewan maupun manusia dilaporkan baik kepada Dinas Kesehatan maupun Dinas Pertanian/Dinas Peternakan.
Pejabat Kesehatan yang berwenang akan menrbitkan daftar dari penyakit-penyakit yang harus dilaporkan sesuai dengan keperluan (lihat Pelaporan Penyakit Menular).

Laporan penyakit ini juga meliputi penyakit-penyakit yang diduga mempunyai arti penting dalam bidang kesehatan masyarakat, biasanya penyakit-penyakit yang memerlukan tindakan investigasi atau yang memerlukan tindakan pemberantasan tertentu jika seseorang mendapatkan infeksi dri daerah tertentu sedangkan laporan penyakitnya dilaporkan di daerah lain, maka pejabat kesehatan yang menerima laporan kasus tersebut hendaknya memberitahukan pejabat kesehatan dari daerah dimana infeksi tersebut didapat.
Hal ini penting dilakukan terutama jika diperlukan pemeriksaan kontak (contact person), pemeriksaan makanan atau jika diperlukan pemeriksaan air atau brang-barang lain yang diduga sebagai sumber infeksi.
Notifikasi ini diperlukan tidak hanya terhadap penyakit-penyakit yang rutin harus dilaporkan tetapi juga terhadap penyakit-penyakit yang timbul KLB/Wabah walaupun penyakit tersebut tidak masuk dalam daftar penyakit yang wajib dilaporkan (lihat Wabah). Pelaporan khusus yang diperlukan dalam IHR (International Health Regulation) tercantum dalam Pelaporan Penyakit Menular.

41. Reservoir (dari penyakit infeksi) – Setiap orang, binatang, arthropoda, tumbuh-tumbuhan, tanah atau barang-barang (atau kombinasi dari keduanya) dimana bibit penyakit biasanya hidup dan berkembang biak serta hiduonya sangat tergantung pada inang tempatnya menumpang. Bibit penyakit tersebut biak sendemikian rupa sehingga dapat ditularkan kepada inang lain yang rentan.


42. Resistensi – Merupakan Resultante dari mekanisme tubuh yang dapat menghalang-halangi atau mencegah invasi, multipliksi dari bibit penyakit kedalam tubuh atau mencegah terjadinya kerusakan jaringan yang diakibatkan oleh racun yang dikelurkan oleh bibit penyakit.
Resistensi Inheren – Adalah kemapuan tubuh bertahan terhadap serangan bibit penyakit yang tidak tergantung kepada kekebalan spesifik baik humoral maupun seluler; daya tahan ini biasanya daladm bentuk struktur anatomis dan fisiologis yang menjadi cirri individu yang didapatkan secara genetis baik yang bersifat permanen ataupun temporer (lihat Imunitas) (Synonim : Imunitas nonspesifik)

43. Rodentisida – Suatu bahan kimia yang dipergunakan untuk membunuh rodensia, umumnya setelah ditelan oleh rodensia tersebut.

44. Sumber Infeksi – Orang, binatang, barang/bahan dari mana bibit penyakit ditularkan pada orang lain. Sumber infeksi harus dibedakan dengan Sumber Kontaminasi yaitu sebagai contoh septic tank yang meluap mencemari sumber air atau juru masak yang terinfeksi mencemari salad yang disajikan.

45. Surveilans Penyakit – Berbeda dengan surveilans terhadap manusia (lihat Karantina 2), surveilans penyakit adalah kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dengan melihat seluruh aspek dari muncul dan menyebarnya suatu penyakit agar dapat dilakukan penanggulangan yang efektif. Didalamnya meliputi pengumpulan secara sistematik dan evaluasi dari :

1. Laporan Kesakitan dan Kematian
2. Laporan khusus dari hasil investigasi atau dari kasus perorangan
3. Isolasi dan identifikasi dari bahan infeksius oleh laboratorium.
4. Data tentang ketersediaan dan pemakaian serta dampak dari pemakaian vaksin dan toxoids, globulin imun, insektisida dan bahan-bahan yang digunakan dalam pemberantasan.
5. Informasi yang berkaitan dengan tingkat imunitas dari segmen masyarakat tertentu.
6. Data epidemiologis yang dianggap relevan.

Laporan yang berisikan rangkukman dari data-data diatas hendaknya dibuat dan disebar luaskan kepada mereka yang membutuhkan yang ingin mengetahui hasil dari kegiatan surveilans.
Prosedur diatas berlaku umum di semua tingkatan secara local maupun internasional.
Surveilans Serologis – Kegiatan yang mengidentifikasikan pola infeksi masa lalu dan sampai saat ini dengan menggunakan pemeriksaan serologis.

46. Susceptible (Rentan) – Seseorang atau binatang yang tidak memiliki daya tahan yang cukup untuk melawan bibit penyakit tertentu untuk mencegah dirinya tertulari jika mereka terpajan dengan bibit penyakit tersebut.

47. Tersangka – Tersangka dalam pemberantasan penyakit menular dimaksudkan adalah kesakitan yang diderita seseorang dimana gejala dan perjalanan penyakitnya megidentifikasikan bahwa mereka kemungkinan menderita sesuatu penyakit menular tertentu.

48. Penularan Penyakit Infeksi – Mekanisme dimana penyakit infeksi ditularkan dari suatu sumber atau reservoir kepada seseorang. Mekanisme tersebut adalah sebagai berikut :

1. Penularan Langsung; mekanisme ini menularkan bibit penyakit langsung dari sumbernya kepada orang atau binatang lain melalui “Port d’entre”. Hal ini bisa melalui kontak langsung seperti melalui sentuhan, gigitan, ciuman, hubungan seksual, percikan yang mengenai conjunctiva, selaput lendir dari mata, hidung atau mulut pada waktu orang lain bersin, batuk, meludah, bernyanyi atau bercakap (biasanya pada jarak yang kurang dari 1 meter)

2. Penularan Tidak Langsung

a. Penularan Melalui Alat – Alat yang terkontaminasi seperti mainan anak-anak, saputangan, kain kotor, tempat tidur, alat masak atau alat makan, instrumen bedah atau duk; air, makanan, susu, produk biologis seperti darah, serum, plasma, jaringan organ tubuh, atau segala sesuatu yang berperan sebagai perantara dimana bibit penyakit di “angkut” dibawa kepada orang/binatang yang rentan dan masuk melalui “Port d’entre” yang sesuai.

Bibit penyakit tersebut bisa saja berkembang biak atau tidak pada alat tersebut sebelum ditularkan kepada orang/binanat yang rentan.

b. Penularan Melalui Vektor – (i) Mekanis : Cara mekanis ini meliputi hal-hal yang sederhana seperti terbawanya bibit penyakit pada saat serangga merayap ditanah baik terbawa pada kakinya atau pada belalainya, begitu pula bibit penyakit terbawa dalam saluran pencernaan serangga.
Bibit penyakit tidak mengalami perkembangbiakan. (ii) Biologis : cara ini meliputi terjadinya perkembangbiakan (propagasi/multiplikasi), maupun melalui siklus perkembangbiakan atau kombinasi kedua-duanya.
(“cyclopropagative”) sebelum bibit penyakit ditularkan oleh serangga kepada orang/binatang lain.
Masa inkubsi ekstrinsik diperlukansebelum serangga menjadi infektif. Bibit penyakit bisa ditularkan secara vertical dari induk serangga kepada anaknya melalui telur (“transovarium transmission”); atau melalui transmis transtadial yaitu Pasasi dari satu stadium ke stadium berikutnya dari siklus hidup parasit didalam tubuh serangga dari bentuk nimfe ke serangga dewasa.
Penularan dapat juga terjadi pada saat serangga menyuntikkan air liurnya waktu menggigit atau dengan cara regurgitasi atau dengan cara deposisi kotoran serangga pada kulit sehingga bibit penyakit dapat masuk kedalam tubuh manusia melalui luka gigitan serangga, luka garukan. Cara penularan seperti ini bukanlah cara penularan mekanis yang sederhana sehingga serangga yang menularkan penyakit dengan cara ini masih bisa disebut sebagai vektor penyakit.

3. Penularan Melalui Udara – Penyebaran bibit penyakit melalui “Port d’entre” yang sesuai, biasanya saluran pernafasan. Aerosol berupa berupa partikel ini sebagian atau keseluruhannya mengandung mikro organisme. Partikel ini bisa tetap melayang-layang diudara dalam waktu yang lama sebagian tetap infektif dan sebagian lagi ada yang kehilangan virulensinya.
Partikel yang berukuran 1 – 5 micron dengan mudah masuk kedalam alveoli dan tertahan disana.

Percikan (droplet) dan partikel besar lainnya tidak dianggap sebagai penularan melalu udara (airborne); (lihat Penularan Langsung)

a. “Droplet Nuclei” – Biasanya berupa residu ukuran kecil sebagai hasil penguapan dari cairan percikan yang dikeluarkan oleh inang yang terinfeksi.
“Droplet Nuclei” ini bisa secara sengaja dibuat dengan semacam alat, atau secara tidak sengaja terjadi di labortorium mikrobiologi dan tempat pemotongan hewan, di tempat perawatan tanaman atau di kamr otopsi.
Biasanya “Droplet Nuclei” ini bertahan cukup lama di udara.

b. Debu – Partikel dengan ukuran yang berbeda yang muncul dari tanah (misalnya spora jamur yang dipisahkan dari tanah oleh udara atau secara mekanisme), dari pakaian, dari tempat tidur atau kutu yang tercemar.

49. Kewaspadaan Universal - (lihat di bawah judul isolasi), merupakan kewaspadaan universal terhadap darah dan cairan.

50. Virulensi – Adalah tingkat patogenisitas dari bibit penyakit yang digambarkan dengan “Case Fatality Rate” dan atau dengan kemampuan dari bibit penyakit menembus dan merusakkan jaringan tubuh dari inang.

51. Zoonosis – Infeksi atau penyakit infeksi yang ditularkan secara alamiah oleh binatang bertulang belakang (vertebrata) kepada manusia. Dia bisa termasuk golongan enzootic atau epizootic (lihat Endemi dan Epidemi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar