Pedestrian
atau parkiran, pasti langsung muncul pikiran kita beberapa tempat di kota ini
yang pedistriannya bergeser fungsinya menjadi parkiran. Alasanya ? entahlah,
banyak orang, baik pemilik kendaraan
roda dua atau tukang parkir pinggiran berkilah soal hal yang satu ini. Biasanya
alasannya tak ada lagi lahan parkir apalagi di daerah pusat perbelanjaan.
Parkir Liar di sepanjang Trotoar depan RSS Manado | - Sumber Foto : Google |
Pedestrian
sendiri berasal dari kata pedos (bahasa Yunani) yang berarti kaki, sehingga
pedestrian diartikan pejalan kaki, sedangkan pada umumnya pedestrian merupakan
trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menikmati nuansa bangunan
dan taman kota.
Hak Pejalan kaki sesungguhnya dilindungi oleh undang - undang yaitu dalam
UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal
13:
1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
Pemkot
sangat perlu untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang
menduduki kawasan pedestrian, apalagi kawasan parkir sepanjang pedestrian yang telah “merampok”
hak pejalan kaki sehingga nyaman dilihat mata dan pejalan kaki dapat nyaman
berjalan-jalan.
Semua
pembangunan pedestrian menjadi kebutuhan pokok untuk mereduksi kemacetan,
mengurasi polusi udara dan mempermudah kerja polisi untuk mengatur lalu lintas
nantinya serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar