Sabtu, 20 Februari 2016

PEDESTRIAN ATAU PARKIRAN ?



Pedestrian atau parkiran, pasti langsung muncul pikiran kita beberapa tempat di kota ini yang pedistriannya bergeser fungsinya menjadi parkiran. Alasanya ? entahlah, banyak orang,  baik pemilik kendaraan roda dua atau tukang parkir pinggiran berkilah soal hal yang satu ini. Biasanya alasannya tak ada lagi lahan parkir apalagi di daerah pusat perbelanjaan. 
Parkir Liar di sepanjang Trotoar depan RSS Manado- Sumber Foto : Google


 
Pedestrian sendiri berasal dari kata pedos (bahasa Yunani) yang berarti kaki, sehingga pedestrian diartikan pejalan kaki, sedangkan pada umumnya pedestrian merupakan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menikmati nuansa bangunan dan taman kota.
Hak Pejalan kaki sesungguhnya dilindungi oleh undang - undang yaitu dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13:
1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
Pemkot sangat perlu untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menduduki kawasan pedestrian, apalagi kawasan parkir  sepanjang pedestrian yang telah “merampok” hak pejalan kaki sehingga nyaman dilihat mata dan pejalan kaki dapat nyaman berjalan-jalan.
Semua pembangunan pedestrian menjadi kebutuhan pokok untuk mereduksi kemacetan, mengurasi polusi udara dan mempermudah kerja polisi untuk mengatur lalu lintas nantinya serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap sehat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar